Evaluasi Kepatuhan Peresepan Obat Terhadap Formularium Nasional di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja
Pelayanan kefarmasian di rumah sakit telah bergeser dari product-oriented menjadi patient-oriented demi menjamin mutu pelayanan kesehatan, penggunaan obat yang rasional, meminimalkan risiko terapi, dan mengoptimalkan biaya pengobatan. Salah satu instrumen utama untuk mencapai tujuan ini adalah Formularium Nasional (Fornas), yang menjadi pedoman peresepan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penelitian ini bertujuan menilai kepatuhan peresepan obat terhadap Fornas di RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti (ABADI) Samboja pada tahun 2024 berdasarkan standar minimal indikator mutu pelayanan kefarmasian nasional yaitu sebesar ≥80%. Penelitian deskriptif observasional retrospektif ini mengevaluasi data e-resep (Januari–Desember 2024). Dari total populasi 111.984 resep, diperoleh sampel minimal 9.180 resep berdasarkan rumus Slovin (margin of error 1%). Pengambilan sampel dilakukan secara proportional stratified systematic random sampling agar seluruh depo pelayanan farmasi terwakili. Hasil penelitian menunjukkan kepatuhan kumulatif sebesar 75,07%, sehingga belum mencapai standar mutu nasional. Target berhasil dicapai oleh Depo Instalasi Bedah Sentral (IBS) (100%) dan Depo Instalasi Gawat Darurat (IGD) (82,62%), namun belum optimal di Depo Rawat Inap (72,16%) dan Depo Rawat Jalan (70,40%). Faktor klinis dan sistemis memicu peresepan obat non-Fornas seperti piracetam, Tremenza, L-Bio, dan albumin oral. Komite Farmasi dan Terapi (KFT) direkomendasikan memperketat pengawasan serta mengintegrasikan fitur pengingat otomatis pembatasan non-Fornas pada Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS).