Abstrak
Studi ini bertujuan untuk menggambarkan waktu tunggu pelayanan resep pasien BPJS di rumah sakit. Waktu tunggu pelayanan resep merupakan salah satu indikator penting untuk menjaga kinerja mutu rumah sakit. Data yang dipakai dalam studi ini adalah data sekunder yang berasal dari beberapa jurnal penelitian. Berdasarkan Keputusan Kemenkes RI NO : 129/Menkes/sk/II/2008 untuk resep non racIkan 30 menit dan resep racikan 60 menit. Hasil penelitian studi ini rata-rata pelayanan resep non racikan 20,44 menit: 2,65 menit dan 83,76 menit. Rata-rata pelayanan resep racikan 30,95 menit: 15,53 menit dan 91,08 menit. Kesimpulan yang di dapat waktu tunggu pelayanan resep dipengaruhi oleh Sumber Daya Manusia, Jenis Resep, Sarana dan Prasarana dan SOP Rumah Sakit.