Abstract:
|
Kelengkapan resep merupakan aspek yang sangat penting dalam peresepan karena dapat membantu mengurangi terjadinya kesalahan pada resep dan dapat merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan. , skrining resep merupakan suatu pemeriksaaan resep yang pertama kali dilakukan oleh petugas apotek setelah resep diterima di apotek.Skrining resep meliputi skrining admninstratif, kesesuaian farmasetis, dan kesesuian klinis. Skrining administrastif adalah pengumpulan data dan informasi kelengkapan peresepan yang terdiri dari nama pasien, umur, jenis kelamin, tanggal penulisan resep, nama dokter, nomor Surat Izin Praktek (SIP), alamat pasien, nomor telepon pasien, dan paraf dokter. Skrining farmasetik adalah pengumpulan data dan informasi kelengkapan peresepan yang terdiri daribentuk dan kekuatan sediaan, aturan dan cara penggunaan obat, nama obat, jumlah obat, stabilitas, dan kompatibilitas (ketercampuran obat). Skrining Klinis adalah pengumpulan data dan informasi kelengkapan peresepan yang terdiri dari ketepatan indikasi, dosis obat, duplikasi dan interaksi obat.Skrining resep bertujuan untuk menjamin legalitas suatu resep dan meminimalkan kesalahan pengobatan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui presentase kelengkapan Resep di Apotek Sahabat Samarinda sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.73 Tahun 2016. Penelitian ini merupakan penelitian non eksperimental bersifat deskriptif dengan melakukan analisis hanya pada taraf deskripsi atau hanya menggambarkan keadaan objek yang didasarkan pada data. Teknik pengambilan data adalah dengan metode purposive sampling dan hasil disajikan dalam bentuk tabel. Adapun data yang digunakan adalah resep di Apotek Sahabat Samarinda pada bulan Maret 2023. Pengambilan data bersifat retrospektif. |